Jumat, 10 April 2009

Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg

Merasa Sudah Lunas, UU Perlakukan Tak Adil

Ketika undang-undang tak membolehkan mantan napi maju menjadi caleg atau kepala daerah, Robertus Adji tidak rela. Pria 53 tahun mantan napi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Cipinang itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, upayanya berhasil. Robertus puas, meskipun dirinya bukan caleg.

Ketika didatangi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di rumahnya, Dusun VIII, Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Robertus menyambut ramah. ’’Inilah rumah saya,’’ kata Robertus Adji.

Nama pria berperawakan tinggi besar yang akrab disapa Robi Bara itu sempat mencuat ketika upayanya menggugat UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 dikabulkan MK.

Robi mengajukan pengujian untuk pasal 12 huruf g tentang syarat calon anggota DPR/DPD, pasal 50 ayat 1 huruf g tentang syarat calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan pasal 58 tentang syarat calon kepala wakil kepala daerah.

Dalam putusannya Selasa pekan lalu (24/3), MK mencabut larangan menjadi calon anggota legislatif bagi mantan narapidana. Namun, putusan itu tidak bisa diterapkan untuk Pemilu 2009.

Ketua MK Mahfud M.D. dalam putusannya mengatakan, mantan narapidana yang sudah bebas selama lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, dan DPRD.

Dalam konklusi putusan, aturan dalam pasal-pasal tersebut mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat manakala untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman; dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan kejahatan yang dilakukan tidak berulang-ulang.

Robi adalah pahlawan bagi eks napi lain? Ditanya seperti itu, Robi hanya tersenyum.

Suami Iin Lestari, 25, itu mengatakan, dirinya menggugat UU tersebut karena merasa diperlakukan tak adil. ’’Sejak keluar penjara, seabrek kegiatan sosial dan politik saya ikuti. Tetapi, ketika akan mencalonkan diri, saya selalu terganjal UU,’’ tandasnya.

Padahal, ungkap pria berkumis lebat itu, sebagai terhukum, dirinya dan rekan-rekan yang senasib sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. ’’Seharusnya ini sudah lunas dan kami boleh atau berhak ikut maju dalam pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dari sinilah awalnya saya mengajukan ke MK. Dan, alhamdulillah, akhirnya dikabulkan dan menang,’’ paparnya.

Apakah berencana akan menjadi caleg? ’’Sampai sekarang belum ada niat mau maju. Tapi, kita lihat saja nanti,’’ ujarnya.

Robi mengakui, ketika awal-awal mengajukan gugatan, dirinya sempat tidak yakin bisa menang di MK. Tapi, dukungan dari teman-teman, khususnya teman-teman satu partai di DPD PDIP Sumsel yang selalu mendampingi selama persidangan, membuat dia makin percaya diri. Dan, akhirnya langkahnya direspons positif oleh majelis hakim MK.

’’Saya akui, saya memiliki masa lalu kelam. Saya pernah dihukum di Lapas Cipinang akibat merampok. Tapi, tidak ada manusia yang mau berbuat salah untuk yang kedua. Saya sudah kapok dan ingin berbuat lebih banyak untuk bangsa dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kota Pagaralam,’’ paparnya.

Pria dengan empat anak itu mengungkapkan, dia keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada pertengahan 1981 setelah menjalani masa hukuman 4,5 tahun dari vonis majelis hakim PN Palembang selama 9 tahun 4 bulan karena bebas bersyarat. Sejak itu, Robi aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik. Misalnya, ikut di Barisan Muda Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Pagaralam. Selain itu, dia pernah menjabat ketua Orari Kota Pagaralam. Dan, kini dia masih menjadi anggota Dewan Penasihat (Wanhat) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Pagaralam, sekaligus duduk sebagai salah seorang pimpinan DPC PDIP Kota Pagaralam.

’’Sejak 1999, pilihan politik saya mantap ke PDIP dan selalu mengikuti serta memperjuangkan partai ini di Kota Pagaralam,’’ tegasnya. Kini setelah 20 tahun aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan politik, Robi berusaha sekuat tenaga menjauhi dunia kriminalitas. Bahkan, sekarang dia sering membantu teman-temannya yang berurusan dengan hukum.

Pria yang memiliki kebun kopi-karet yang cukup luas dan hotel itu sekarang disibukkan kegiatan di PDIP. Apalagi menjelang pemilu legislatif 9 April dan pemilihan presiden, kesibukannya meningkat. ’’Saya masuk sebagai tim pemenangan PDIP Sumsel dan setiap hari keliling Sumsel melakukan sosialisasi,’’ tuturnya. (almi diansyah/jpnn/kum)

http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/2801-robertus-adji-yang-membuat-para-mantan-napi-bisa-maju-jadi-caleg-.html

0 komentar:

Posting Komentar